Pendahuluan
Cyber Crime(Kejahatan Dunia Maya) adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan. Yang termasuk didalamnya adalah penipuan lelang online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak dll.
Contoh kasus :
Dua warga Indonesia berhasil membobol kartu kredit via online. Cyber Crime ini tidak akan pernah ada habisnya.
Contoh lainnya, Kasat Cyber Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Winston Tomi Watuliu berhasil meringkus dua kejahatan Cyber Crime yang pernah membobol kartu kredit secara online milik perusahaan luar negeri.
Kedua cracker ini bernama Adi dan Ari. Mereka berhasil menembus sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA, dan GTA Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit perusahaan ternama tersebut.
Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia, lalu tiket tersebut dijual dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung - tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memamsang iklan seperti di situs wedding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi, dari pengakuan kedua cracker tersebut mereka mempelajari teknik membobol kredit ini secara otodidak.
Setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi Anggur di Fransisco, mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya secara terpisah, di Jakarta dan Malang.
Barang bukti yang didapat, seperti laptop, dua blackberry, modem, komputer, buku tabungan BCA, dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan.
Sumber : lintasberita.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar